Setelah dipenuhi dengan berbagai spekulasi, akhirnya pada 25 Maret PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) resmi mengumumkan perubahan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang akan mulai berlaku pada 1 April 2015.

PT KCJ akan menerapkan mekanisme penghitungan tarif progresif berdasarkan kilometer yang ditempuh penumpang mulai 1 April 2015. Hal ini sesuai dengan perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 tahun 2014 menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi dan peraturan Menteri Perhubungan Nomor 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif  Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Mekanisme tarif progresif berdasarkan kilometer ini akan menggantikan mekanisme perhitungan tarif progresif sebelumnya yang berdasarkan jumlah stasiun. Dalam mekanisme baru ini, penumpang dikenakan minimum kilometer perjalanan yang akan dikenakan pada penghitungan untuk 1 s.d 25 kilometer pertama sebesar Rp 2000, dan Rp 1000 untuk tiap 1 s.d 10 kilometer berikutnya, dan berlaku kelipatan. Besaran tarif tersebut adalah tarif bersubsidi yang dibayarkan oleh penumpang.

Klik untuk memperbesar.

Selain merupakan bentuk komitmen untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, perubahan sistem pentarifan dengan menghitung berdasarkan jarak stasiun (kilometer) juga merupakan upaya PT KCJ meningkatkan pelayanan bagi pengguna KRL Jabodetabek dengan menerapkan sistem tarif yang lebih adil. Melalui mekanisme baru pada penghitungan tarif tersebut maka sejumlah relasi pada perjalanan KRL Jabodetabek akan mengalami perubahan tarif (turun/naik) dan tarif tetap.

Contoh relasi perjalanan yang tarifnya tetap dan berubah:

  • Bogor – Jakarta Kota, tarif tetap Rp. 5000,-
  • Tanah Abang – Sudimara, tarif tetap Rp. 2000,-
  • Bogor – Tanah Abang, semula tarif Rp. 4500,- menjadi Rp. 5000,-
  • Cilebut – Tanah Abang, semula tarif Rp. 4500,- menjadi  Rp.4000,-
  • Duri – Tangerang , semula tarif  Rp. 2.500,- menjadi  Rp. 2000,-
  • Bekasi- Jakarta Kota, semula tarif  Rp.3500,- menjadi  Rp.3000,-
Klik untuk memperbesar.

Dengan pemberlakuan sistem pentarifan berdasarkan jarak kilometer stasiun maka terjadi perubahan ketentuan biaya untuk besaran uang jaminan dan pinalti pada Tiket harian Berjaminan (THB), serta perubahan besaran biaya saldo minimum dan pinalti pada Kartu Multi Trip (KMT).

Penerapan tersebut dihitung dengan mekanisme besaran tarif terjauh pada wilayah KRL yang tercantum pada PM 17 tahun 2015.